A. Pengertian keadilan
Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang itu mempunyai kesamaan dalam ukuran yang ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan mendapatkan bagian yang tidak sama, sedangkan hal itu adalah tidak baik yang disebut ketidakadilan.
Keadilan menurut plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya yang dikendalikan oleh akal.
Menurut pendapat yang umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan merupakan keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari haknya sebagai manusia.
Keadilan itu membicarakan antara hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kehidupan, manusia sudah sepatutnya menghargai hak dan kewajiban seseorang tentang apapun yang telah dijalankannya dan diputuskannya. Manusia baru dikatakan manusia yang memiliki keadilan apabila telah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk mengutarakan maksudnya dan mendengarkan maunya lalu menerima dengan ikhlas keputusannya dan berbuat adil atas keputusan tersebut lalu menerimanya dengan tulus sesuai hati nurani.
Manusia seperti itu jarang sekali ditemukan didunia ini contohnya di pemerintahan dan pertahanan Negara kita ini yang minim sekali orang yang berbuat ADIL
Hakim yang adil memang hanya milik Tuhan Yang Maha Kuasa tetapi sebagai manusia jiga harus memiliki sikap seperti itu agar dapat menhargai satu sama lain sehingga tidak ada penekanan dalam jiwa seseorang dalam memilih sesuatu keputusan.
Setidaknya setelah berlaku adil kita baru terasa telah memberikan seseorang hidup dengan senyum dan kedamaian hatinya tanpa harus memaksa dan menekannya.
Berbagai macam keadilan :
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
2. Keadilan Distributif
3. Keadilan Komutatif
Keadilan Legal atau Moral adalah kedilan yang timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberikan tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baikmenurut kemampuannya.
Keadilan Distributif adalah keadilan akan terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlakukan sama dan yang tidak sama secara tidak sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar